Yahoo! messenger

Kamis, 08 Juli 2010

Watak Sosial Ibadah Puasa

Puasa merupakan salah satu dari kewajiban agama yang dibebankan Allah kepada umat islam. Kewajiban ini adalah dasar bagi pembentukan karakter umat muslim dalam membangun kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Karakter tersebut adalah ketaqwaan sikap dan perilaku umat islam, seperti dikatakan oleh Al-Qur’an ,QS.2:183; ….la’allakum tattaquun.

Sebagai kewajiban, puasa berkedudukan sama dengan ibadah ritual lainnya dalam hal status hukumnya. Artinya, bahwa puasa adalah bagian dari piranti agama yang utama disamping ibadah lainnya semisal ibadah sholat, zakat, juga ibadah haji. Ini artinya ada konsekwensi hukum bagi yang mengerjakan maupun yang meninggalkan bahkan bagi yang mengingkari hukum melaksanakan ibadah puasa.

Namun demikian puasa bukan semata-mata ibadah ritual yang tidak memiliki dimensi sosial didalam dirinya. Sebagaimana puasa merupakan ibadah dalam rangka Hablun Min Allah, hubungan vertical antara hamba pada Allah ataupun hubungan balik Allah terhadap hambaNya, seperti dalam hadits Qudsi,” As-shoumu lii wa ana ajzii bih”. Puasa itu untukKu dan Aku yang akan memberi balasan, puasa memiliki muatan nilai Hablun Min An-Nas, yaitu hubungan antar manusia. Bila efek ritualitas ibadah sholat itu secara social dapat mencegah terjadinya kemungkaran (chaos)-alfahsya’ wa al-munkar- dalam masyarakat maka pengaruh psiko-social ibadah puasa adalah kesadaran masing-masing anggota masyarakat dalam kedudukan social mereka, yaitu lunturnya stratifikasi social sebab rasa lapar dan haus si kaya (the have) dan si miskin (the poor) saat bersama-sama menjalankan ibadah puasa Pendek kata puasa dapat menyadarkan kesetaraan sekaligus menghilangkan society class sistem.

Al-qur’an sendiri menyatakan dalam QS:2;184; ,”wa ‘alaa allidziina yutiiquunahu fidyatun tho’amu miskiin”, artinya ,”dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, memberi makan seorang miskin”. Fidyah itu semacam kompensasi bagi orang yang mengalami keadaan berat.untuk menjalankan puasa.. Pengertian ayat ini menunjukkan bahwa bahwa “kompensasi” fidyah diberlakukan manakala seseorang tidak mampu berpuasa karena factor yang dibenarkan oleh agama dengan memberikan sebagian kebutuhan hidupnya kepada fihak yang membutuhkan. Disini sekali lagi bahwa ibadah puasa mengajarkan seseorang untuk memiliki kepekaan terhadap linkungan social.

Dalam satu hadits rasul dikisahkan bahwa para sahabat nabi yang berpuasa mendapat bantuan makanan dari sahabat lainnya yang tidak berpuasa. Ini adalah satu kasus dimana ibadah puasa dapat membangun solidaritas dan kesetiaan sosial antar sahabat serta empati social. Oleh karena itu tepatlah sikap yang diambil oleh Rasul yang membenarkan Salman ketika ia menegur saudaranya – abu darda’- yang meninggalkan urusan dunia karena tenggelam “spiritualitas individul” dalam ibadah puasa.

Sebagai penutup ada baiknya kita ingat hadits Rasul yang berbunyi: ,”Laisa minnaa man lam yarham shoghiirona wa laa yuwaqqir haqqo kabiriinaa”. Bukanlah termasuk golongan kami seseorang yang tidak menyayangi yang lebih muda dan tidak menghargai hak yang lebih tua.

Selamat berpuasa....................

Selasa, 06 Juli 2010

konversi minyak tanah ke gas

Meledak lagi-meledak lagi, lagi-lagi meledak.....
Itulah berita yang menghiasi media massa baik cetak maupun elektronik akhir-akhir ini. Berapa nyawa dan harta benda yang terkorbankan dengan dalih efisiensi penghematan, rakyat tidak butuh berhemat yang mereka butuhkan hanya bisa membeli, tidak peduli apakah itu atas nama hemat atau efisiensi asal bisa beli cukup dan titik. Pihak yang bertanggung jawab menengarai ada tabung illegal yang menjadi penyebab terjadinya banyak kecelakaan meledaknya tabung gas. Tabung yang dibagikan gratis untuk rakyat diimport dari China - made in China -, dengan berbagai kecacatan yang sudah terindikasi diawal kemunculannya. Mengetahui sudah terjadi ketidak-beresan mengapa masih dilanjutkan?